JAKARTA, 19 Februari 2026 Radar CNN Online– Sengketa waris sering kali menjadi persoalan pelik yang tidak hanya menguras emosi, tetapi juga melibatkan aspek hukum yang kompleks. Salah satu konflik yang paling sering mencuat adalah tindakan salah satu ahli waris—baik kakak maupun adik kandung—yang menjual tanah atau harta warisan secara sepihak tanpa persetujuan anggota keluarga lainnya.
Lantas, bagaimana hukum memandang tindakan ini? Dan apa perlindungan bagi ahli waris yang dirugikan?
Dalam praktik hukum di Indonesia, harta warisan yang belum dibagi merupakan hak bersama seluruh ahli waris. Darius Leka, S.H., Advokat sekaligus pengurus DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat, menegaskan bahwa penjualan objek waris tanpa keterlibatan seluruh ahli waris adalah cacat hukum.
"Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berpotensi batal demi hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai keadilan dalam keluarga," ujar Darius.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua poin krusial yang perlu dipahami:
Pasal 832 KUHPerdata: Menegaskan bahwa harta warisan merupakan hak bersama. Oleh karena itu, pengelolaan hingga pengalihan hak (penjualan) wajib mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah.
Pasal 1365 & 1471 KUHPerdata: Jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak atas barang tersebut adalah batal. Karena harta waris adalah milik bersama, maka satu orang saja tidak berhak menjual seluruhnya tanpa izin rekan ahli waris lainnya.
Jika Anda berada dalam posisi ahli waris yang haknya dilangkahi, berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh:
Gugatan Perdata (Pembatalan Jual Beli): Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan transaksi tersebut karena dianggap cacat hukum (tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian).
Laporan Pidana: Jika terdapat unsur pemalsuan dokumen atau penggelapan hak, tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan delik penggelapan atau penipuan.
Mediasi Kekeluargaan: Sebelum masuk ke ranah pengadilan, sangat disarankan untuk melakukan mediasi. Jalur ini penting untuk menjaga keutuhan ikatan kekeluargaan dan mencari solusi pembagian yang adil.
Masyarakat perlu menyadari bahwa selama pembagian waris secara sah belum dilakukan, harta tersebut bukan milik individu. Setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh ahli waris untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.
"Prinsip keadilan dan persetujuan bersama adalah ruh dalam hukum waris," tutup Darius Leka, S.H.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar