Eksepsi Marwan Kustiono: Menyoal "Pidana yang Dipaksakan" dalam Sengketa Perbankan Syariah

 

SURABAYA Radar CNN Online – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, secara resmi melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam persidangan dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (20/2), tim penasihat hukum terdakwa membongkar sejumlah cacat serius dalam dakwaan jaksa.

Melalui tim kuasa hukumnya—Agustinus Marpaung, S.H., M.H., Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., Viktor Marpaung, dan Wilhem Ranbalak—terdakwa menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agustinus Marpaung menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni berakar dari sengketa perdata di bidang pembiayaan perbankan syariah. Ia menyebut hubungan hukum antara Marwan dan pihak bank didasari oleh akad pembiayaan yang sah secara ekonomi syariah.

"Perselisihan yang muncul merupakan konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana. Terlebih, masalah ini telah tuntas melalui mekanisme hukum yang sah, mulai dari peradilan agama hingga kesepakatan damai melalui Akta Van Dading pada 2025 yang menegaskan adanya pembaruan utang (novasi)," tegas Agustinus.

Di kesempatan yang sama, Achmad Yani menyoroti kekeliruan jaksa dalam menerapkan hukum. Ia menilai JPU telah memaksakan sengketa perdata yang sudah selesai ke ranah pidana, yang mana tindakan ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir).

Yani juga menggugat kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Menurutnya, sengketa berbasis syariah merupakan kompetensi Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Agama dan UU Perbankan Syariah. Selain itu, ia menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) karena mengabaikan konteks hukum yang utuh serta tidak konsisten dalam menguraikan locus delicti.

Poin krusial lain yang diangkat adalah terkait unsur kerugian negara. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri, yang secara hukum merupakan entitas privat (anak perusahaan BUMN), bukan BUMN itu sendiri.

"Kerugian korporasi tidak serta-merta menjadi kerugian negara. Bank Syariah Mandiri memiliki kekayaan yang terpisah. Berdasarkan prinsip separate legal entity dan putusan Mahkamah Konstitusi, kekayaan anak perusahaan BUMN tidak dapat dikualifikasikan sebagai keuangan negara," ujar Achmad Yani, praktisi hukum lulusan Doktor dari Universiti Sains Malaysia tersebut.

Merespons apa yang mereka sebut sebagai "kasus yang dipaksakan", tim kuasa hukum berencana menyurati Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pengawasan ketat terhadap proses persidangan agar tetap objektif dan terhindar dari ketidakadilan.

Atas seluruh argumen tersebut, pihak terdakwa memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh nota keberatan tersebut sebelum mengambil keputusan dalam putusan sela, guna menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan atau harus dihentikan.

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda