Polsek Sokobanah Disorot: Judi Sabung Ayam di Tamberu Daya Diduga Masih Eksis Meski Dibantah Aparat

 

SAMPANG Radar CNN Online – Integritas penegakan hukum di wilayah Kecamatan Sokobanah kembali menjadi perbincangan hangat. Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Lon Arah, Desa Tamberu Daya, Kabupaten Sampang, dilaporkan masih terus beroperasi meski sebelumnya pihak kepolisian mengklaim wilayah tersebut telah bersih dari praktik perjudian.

Kontradiksi muncul saat Kanit Reskrim Polsek Sokobanah, AIPTU Edi Sutrisno, menyatakan bahwa aktivitas melanggar hukum tersebut sudah tidak ada. Namun, fakta di lapangan yang dihimpun dari kesaksian warga justru menunjukkan hal sebaliknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sabung ayam di lokasi tersebut diduga masih digelar secara rutin dan terbuka. Warga setempat mengungkapkan keheranannya atas pernyataan aparat yang terkesan menutup mata terhadap realita di desa mereka.

"Masih ada, bahkan hampir setiap minggu digelar. Banyak pengunjung dari luar daerah yang datang, kendaraan pun ramai terparkir. Kami heran, kenapa kepolisian menyebut kegiatan ini sudah tidak ada?" ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (18/2/2026).

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat khawatir pembiaran terhadap praktik perjudian akan merusak tatanan sosial dan memberikan dampak buruk bagi generasi muda di wilayah tersebut.

Tokoh masyarakat setempat pun mendesak agar aparat tidak hanya sekadar memberikan pernyataan di atas kertas, tetapi benar-benar turun ke lokasi untuk melakukan penindakan konkret.

"Harapan kami sederhana, lingkungan aman dan bebas judi. Jika memang masih ada, ya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Tamberu Daya.

Hingga berita ini diturunkan, AIPTU Edi Sutrisno belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterangan palsu mengenai berhentinya aktivitas tersebut.

Sebagai pengingat, praktik perjudian—termasuk sabung ayam—adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang jelas.

Kini, bola panas berada di tangan Polsek Sokobanah dan Polres Sampang. Masyarakat menanti langkah transparan dan profesional dari korps bhayangkara untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan publik.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda