Polres Tuban Tetapkan Warga Sumberagung Plumpang sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

 

Tuban, Radar CNN Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan seorang pria berinisial AM (40), warga Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim. Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima pada November 2025.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus praktik pengobatan alternatif atau perdukunan.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf a dan/atau huruf b, terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas legalitas maupun kompetensinya, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.

Redaksi: Team

Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda