SURABAYA Radar CNN Online– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan barang haram. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (24/1/2026), petugas berhasil menggulung jaringan pengedar sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, dengan total barang bukti mencapai 31,62 gram.
Operasi ini menghasilkan penangkapan empat orang tersangka. Sosok utama di balik jaringan ini adalah SR (58), seorang residivis kambuhan yang bertindak sebagai bandar. Selain SR, polisi juga mengamankan tiga pemuda berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20) yang merupakan pengguna sekaligus pembeli.
Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. Petugas menyergap para tersangka di kediaman mereka pada pukul 14.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 klip plastik berisi sabu siap edar yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat milik SR. Modus ini digunakan tersangka untuk mengelabui petugas saat menunggu pembeli.
"Tersangka SR mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial RA (DPO). Ia memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk meraih keuntungan pribadi sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," jelas AKP Adik Agus.
SR tercatat bukan orang baru di dunia gelap narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun penjara pada 2011 lalu. Alih-alih bertaubat, SR justru meningkatkan skala bisnis haramnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya (NH, BP, dan AF) diringkus setelah diketahui membeli sabu secara patungan seharga Rp150.000 dari SR. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketiganya dinyatakan positif methamphetamine.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:
- Tersangka SR (Bandar): Dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
- Tersangka NH, BP, dan AF (Pengguna): Dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Terhadap mereka, kepolisian akan berkoordinasi dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Kami tidak akan berhenti di sini. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial RA. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen penuh menjaga Surabaya bersih dari peredaran narkoba," tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Redaksi:Edi C
Editor:Agl

Posting Komentar